Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan peran aktif INDONESIA dalam perundingan perdagangan internasional baik secara multilateral, regional maupun bilateral, terutama guna memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional, dibentuk Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Tim Nasional PPI. Pasal 2 …
Koreksi Anda