Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN RI DI DILI TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah pengalihan kekuasaan dari UNTAET kepada Pemerintah Baru di Timor Timur, Kantor Urusan Kepentingan Republik INDONESIA dapat ditingkatkan menjadi kantor Perwakilan Diplomatik dan/atau Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA di Dili, Timor Timur.
Koreksi Anda