Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN RI DI DILI TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik INDONESIA di Dili, Timor Timur. (2) Kantor Urusan Kepentingan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penghubung ("liaison") dalam bekerjasama dengan UNTAET di Dili guna memperlancar penanganan berbagai masalah yang timbul sebagai akibat pengalihan kekuasaan.
Koreksi Anda