Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku sejak 1 April 1997. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda