Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 tentang KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
