Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih Ianjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda
