Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merek DAtsun Sunny 1300 CC. Ford Laser 1.3 GL. Holden Gemini Diesel, dan Opel Kadett."