Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1986 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda