Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA INSTALASI DAN KESELAMATAN PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pengamanan dan Penyelamatan Pelayar an bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Instansi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda