Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA INSTALASI DAN KESELAMATAN PELAYARAN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Instalasi Keamanan dan Keselamatan pelayaran adalah sarana penunjang teknis di bidang penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi instalasi Kapal Negara, Instalasi Menara Suar, Instalasi Pabrik Gas, Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan dan Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi;
b. Instalasi Kapal Negara adalah kapal-kapal milik negara yang dibangun khusus dan/atau kapal-kapal negara lainnya yang ditunjuk untuk keperluan keamanan dan keselamatan pelayaran dengan tugas menyelenggarakan pembangunan, perawatan, pemeliharaan, penggantian petugas Instalasi Menara Suar, pengiriman gas dan perbekal an serta peralatan dan Sarana Bantu Navigasi, survai pengumpulan data pemetaan navigasi laut, pencarian, pertolongan dan penyelamatan (search and resque) dan patroli laut;
c. Instalasi Menara Suar adalah bangunan menara khusus yang harus dijaga dan diperlengkapi dengan peralatan optik dan/atau elektronika sebagai petunjuk bernavigasi bagi kapal-kapal, baik siang maupun malam;
d. Instalasi Pabrik Gas adalah instalasi pabrik milik negara yang dibangun khusus untuk membuat gas bagi keperluan sarana bantu navigasi;
e. Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan adalah instalasi telekomunikasi milik negara yang dibangun khusus untuk melayani pemberitaan dari kapal ke darat dan sebaliknya yang bersangkutan dengan keselamatan jiwa dan laut, keamanan dan keselamatan pelayaran dan berita-berita umum lainnya;
f. Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi adalah instalasi bengkel milik negara yang dibangun khusus untuk menunjang kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pembuatan peralatan untuk keperluan keamanan dan keselamatan pelayaran.
Koreksi Anda
