Pasal 2
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa bertujuan membantu pemerintah Desa atau Kelurahan dalam meningkatkan pelayanan Pemerintah dan pemerataan hasil pembangunan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan, sehingga masyarakat memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan ketahanan di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan dalam rangka pembinaan wilayah.