Keputusan Presiden Nomor 275 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Pajak Potong Hewan
KEPPRES Nomor 275 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Pajak Potong Hewan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Pajak Potong Hewan.
KEPPRES Nomor 275 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Pajak Potong Hewan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 275 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Pajak Potong Hewan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 275 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Klaten Tentang Pajak Potong Hewan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.