Keputusan Presiden Nomor 273 Tahun 1952 tentang Nama-nama yang tersebut dalam lampiran Keputusan ini dianggap memiliki kedudukan sebagai Pegawai Negeri Tetap
KEPPRES Nomor 273 Tahun 1952 — Nama-nama yang tersebut dalam lampiran Keputusan ini dianggap memiliki kedudukan sebagai Pegawai Negeri Tetap adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Nama-nama yang tersebut dalam lampiran Keputusan ini dianggap memiliki kedudukan sebagai Pegawai Negeri Tetap.
KEPPRES Nomor 273 Tahun 1952 — Nama-nama yang tersebut dalam lampiran Keputusan ini dianggap memiliki kedudukan sebagai Pegawai Negeri Tetap disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 273 Tahun 1952 — Nama-nama yang tersebut dalam lampiran Keputusan ini dianggap memiliki kedudukan sebagai Pegawai Negeri Tetap saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 273 Tahun 1952 — Nama-nama yang tersebut dalam lampiran Keputusan ini dianggap memiliki kedudukan sebagai Pegawai Negeri Tetap ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.