Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPPRES 8-2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda