Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPPRES 8-2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
