Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN, KEJAKSAAN NEGERI KUALA PEMBUANG, KEJAKSAAN NEGERI SUKAMARA, KEJAKSAAN NEGERI NANGABULIK, KEJAKSAAN NEGERI KUALA KURUN, KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU, KEJAKSAAN NEGERI AIRMADIDI, DAN KEJAKSAAN NEGERI TUBEI
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kasongan pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sampit tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kasongan.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sampit tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Sukamara pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalanbun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara.
(4) Perkara . . .
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Nanga Bulik pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalanbun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Nanga Bulik.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Palangkaraya tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kuala Kurun.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Airmadidi pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi.
(8) Perkara . . .
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tubei pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Curup tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tubei.
Koreksi Anda
