Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN, KEJAKSAAN NEGERI KUALA PEMBUANG, KEJAKSAAN NEGERI SUKAMARA, KEJAKSAAN NEGERI NANGABULIK, KEJAKSAAN NEGERI KUALA KURUN, KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU, KEJAKSAAN NEGERI AIRMADIDI, DAN KEJAKSAAN NEGERI TUBEI
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kasongan, maka Kabupaten Katingan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sampit.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, maka Kabupaten Seruyan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sampit.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukamara, maka Kabupaten Sukamara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangkalanbun.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, maka Kabupaten Lamandau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangkalanbun.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, maka Kabupaten Gunung Mas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, maka Kabupaten Pulang Pisau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
(7) Dengan . . .
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Airmadidi, maka Kabupaten Minahasa Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tondano.
(8) Dengan terbentuknya kejaksaan Negeri Tubei, maka kabupaten Lebong dikeluarkan dari daerah hukum kejaksaan Negeri Curup
Koreksi Anda
