Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 9-2002 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 (2) Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2002, dan untuk selanjutnya harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Utama PERTAMINA setiap awal bulan."
Koreksi Anda