Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU TAMPUNG PENYANG, PALANGKARAYA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU GDE PUDJA, MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 …
Koreksi Anda