Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU TAMPUNG PENYANG, PALANGKARAYA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU GDE PUDJA, MATARAM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
