Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN KEPPRES 10-1979 TENTANG BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Manggala/Panatar Tingkat Nasional diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 April
1999. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan jabatan struktural yang diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1999.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
