Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Personalia pimpinan lainnya dari BPPN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
