Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personalia pimpinan lainnya dari BPPN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda