Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
Teks Saat Ini
(1) Sumber keuangan KORPRI diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah.
(2) Cara memperoleh keeuangan KORPRI serta penataan administrasinya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KORPRI
Koreksi Anda
