Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pernilihan Pengurus Unit/Sub Unit Kelompok Sub Unit KORPRI dalam semua tingkat, rincian tugas, dan tata kerja Dewan Pembina dan Pengurus KORPRI dalam semua tingkat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KORPRI.
Koreksi Anda