Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok: a. Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya MENETAPKAN kebijaksanaan pembinaan KORPRI kabupaten/kotamadya sebagai rincian Iebih lanjut dari kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina KORPRI Propinsi. b. Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya memimpin kegiatan KORPRI ka- bupaten/ kotamadya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya.
Koreksi Anda