Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
Teks Saat Ini
(1) Unsur pimpinan KORPRI KabupntenlKotarnadya adalah :
a. Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya,
b. Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya,
(2) Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah
a. bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II sebagai ketua merangkap anggota,
b. beberapa orang wakil ketua merangkap anggota,
c. beberapa anggota,
d. seorang sekretaris merangkap anggota,
e. beberapa orang wakil sekretaris merangkap anggota.
(3) Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotarnadya diangkat oleh Dewan Pem- bina KORPRI Propinsi atas usul bupati/walikotamadya daerah tingkat II.
(4) Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah
a. seorang Ketua merangkap anggota,
b. beberapa orang wakil ketua merangkap anggota
c. seorang sekretaris merangkap anggota,
d. bebearapa orang wakil sekretaris merangkap anggota,
e. seorang Bendahara merangkap anggota.
f. beberapa orang anggota.
(5) Yang mengurus KORPRI Kabupaten/kotamadya dipilih oleh Dewan pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya dan pengangkatannya disahkan oleh Pengurus KORPRI Propinsi.
(6) Sekretaris dan wakil sekretaris Pengurus KORPRI Kabupaten/Kotamadya karena jabatannya adalah rnenjadi sekretaris dan wakil sekretaris Dewan Pembina KORPRI Kabupaten/Kotamadya.
Koreksi Anda
