Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Nasional KORPRI disingkat munas KORPRI adalah Iembaga musyawah tertitnggi KORPRI yeng berwenang : a. mengubah Anggaran Dasar KORPRI b. MENETAPKAN doktrin dan kode etik KORPRI. c. MENETAPKAN pokok-pokok program KORPRI. (2) Munas KORPRI dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI Pusat dan dihadiri oleh : a. DewanPembina KORPRI Pusat. b. Pengurus KORPRI Pusat. c. Utusan dari tiap-tiap KORPRI Propinsi. (3) MUNAS KORPRI diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (Iima) tahun sekali.
Koreksi Anda