Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KORPRI mempunyai tugas pokok sebagai berikut : a. mensukseskan pelaksanaan program-program pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara, b. membina korps baik terhadap anggotanya masing-masing terhadap - keseluruhan, korps, dengan memanfaakan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berpikir ,ucapan dan tindakan , c. membina dan Memelihara mutu serta kesejahteraam rohani dan jasmani para anggota sehingga menjadi pegawai Republik INDONESIA yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdayaguna dan berhasil guna.
Koreksi Anda