Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
Teks Saat Ini
KORPRI berasaskan Pancasila.
KORPRI bertujuan :
a. ikut memelihara dan memantapkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagai syarat mutlak bagi terlaksananya pembangunan di segala bidang menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila ,dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
b. ikut menciptakan aparatur pemerintah yang !ebih berdayagana dan ber- hasilguna, bersih, dan berwibawa serta mampu melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
c. membina watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluar- ganaan, mewujudkan kerja sama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan kemampuan, disiplin, dan keteladanan para anggota, sehingga makin mampu melayani, menurnbuhkan prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta peka dan tanggap terhadap pandangan-pandangan dan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan mengembangkan rasa kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, negara, dan pemerintah.
Koreksi Anda
