Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segenap pegawai Republik INDONESIA dihimpun dalarn satu organisasi yang diberi nama Korps Pegawai Republik INDONESIA, disingkat KORPRI. (2) Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah anggota KORPRI, termasuk pensiunan pegawai Republik INDONESIA yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan KORPRI. (3) KORPRI adalah satu-satunya wadah nonkedinasan untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik INDONESIA guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda