Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
Teks Saat Ini
(1) Segenap pegawai Republik INDONESIA dihimpun dalarn satu organisasi yang diberi nama Korps Pegawai Republik INDONESIA, disingkat KORPRI.
(2) Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah anggota KORPRI, termasuk pensiunan pegawai Republik INDONESIA yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan KORPRI.
(3) KORPRI adalah satu-satunya wadah nonkedinasan untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik INDONESIA guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda
