Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud pegawai Repubtik INDONESIA dalam anggaran dasar ini adaIah ; a. pegawai negeri sipil; b. pegawai bank milik negara ; c. pegawai bank rnilik daerah ; d. pegawai badan usaha milik negara ; e. pegawai badan usaha milik daerah ; f. pejabat dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa ; g. pejabat dan petugas yang rnenyelengarakan urusan pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri ; h. anggota dan purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dikaryakan instansi di pemerintah, bank milik negara, bank milik daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda