Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1987
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
tentang Perwakilan Badan Administrasi Kepegawaian negara di Daerah, selanjutnya menjadi Bagian Kesepuluh.