Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH jo Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Momor 49 Tahun 1985 tentang Pengumuman, Pemasangan, Pemuatan, dan Penyebaran Nama dan Tanda Gambar Organisasi serta Nomornya Yang Digunakan Dalam Pemilihan umum Sebelum Masa Kampanye, tidak termasuk kegiatan kampanye Pemilihan Umum yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
