Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh Penguasa yang berwenang setempat.
Koreksi Anda
