Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatn kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dapat menggangu keamanan dan/atau ketertiban lingkungan setempat, dapat dilarang atau diberhentikan pelaksanaannya oleh Penguasa yang berwenang setempat.
Koreksi Anda