Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum dilarang memfitnah, menghina, atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan pejabatnya, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, golongan, organisasi, negara asing, atau perorangan serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan etika/tata krama menurut Pancasila.
(2) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum Organisasi dilarang menyalahgunakan tanda gambarnya sedemikian rupa, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya tekanan batin para pemilih dalam memberikan suaranya.
(3) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum organisasi dilarang untuk mengadakan segala kegiatan berupa tindakan, ucapan, tulisan, gambar, dan lukisan yang dapat memberikan kesan kepada orang banyak bahwa kegiatan tersebut dapat dirasakan mengandung maksud :
a. sebagai usaha :
1) menghina Tuhan Yang Maha Esa, Nabi, dan Kitab Suci masing- masing agama;
2) menjelekkan atau menghina agaman dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3) anti agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4) mengaburkan dan memberikan ketidakpastian jaminan akan kebebasan menjalankandan menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. melakukan intimidasi, tekanan, atau ancaman dari satu pihak terhadap pihak lain;
c. yang dapat berakibat merusak dan mengganggu presatuan dan kesatuan nasional;
d. yang dapat menimbulkan perasaan kesukuan/kedaerahan yang berlebih- lebihan atau anti kesukuan, serta rasialisme;
e. memberikan penilaian negatif terhadap dan/atau menjelekkan:
1) organisasi atau negara asing;
2) organisasi dengan memperbandingan antara organisasi peserta Pemilihan Umum dan/atau antar organisasi lain;
3) panji-panji, bendera, vandel, dan tanda gambar dari suatu
f. mengadakan suatu penilaian dan/atau memperkecil serta meremehkan kebijaksanaan Pemerintah, pejabat sipil maupun ABRI, dan diri peroangan dari pejabat dimaksud.
Koreksi Anda
