Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum semua pihak tidak boleh mempermasalahan eksistensi, menyelewengkan, memutarbalikan arti dan isi, dan/atau merongrong Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta tidak boleh membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda
