Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G 30 S/PKI yang
telah dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
