Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam kampanye Pemilihan Umum selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa segala macam bentuk senjata, alat/bahan peledak, dan/atau benda yang dapat diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
Koreksi Anda
