Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yaitu :
a. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;;
c. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
d. Menteri;
yang akan melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin cuti terlebih dahulu dari PRESIDEN.
(2) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yaitu :
a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
b. Gubernur kepala Daerah Tingkat I;
c. Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
d. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
e. Wakil Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
f. Pejabat lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
yang akan melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin cuti terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/atau fasilitas yang ada padanya seabgai Pejabat Negara.
Koreksi Anda
