Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pengurus/anggota organisasi yang tidak dicalonkan, dan akan melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum, Wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. (2) Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/atau fasilitas yang ada padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Pelaksanaan mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawai Negara.
Koreksi Anda