Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 waktu pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. untuk pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c kegiatannya dimulai pukul 09.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 18.00 waktu setempat;
b. untuk pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf e dan huruf f, kecuali untuk media massa cetak khususnya surat kabar harian, kegiatannya dimulai pukul 06.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 22.00 waktu setempat.
Koreksi Anda
