Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran RRI/TV-RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa pidato rdio/televisi dengan menggunakannaskah yang disiapkan oleh DPP Organisasi yang bersangkutan.
(2) Naskah pidato sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh DPP Organisasi kepada PPI selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) sebelum waktu penyiaran.
(3) Naskah pidato sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diteliti oleh Panitia Peneliti Naskah Kampanye Pemilihan Umum terdiri dari unsur LPU/PPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Penerangan, POLRI, dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam negeri/Ketua LPU.
(4) Naskah pidato yang telah diteliti oleh Panitia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus sudah diserahkan keapda DPP Organisasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu penyiaran.
Koreksi Anda
