Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Surat keterangan yang berisi perubahan tempat, dan/atau waktu serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, diberikan kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan, yaitu:
a. apabila kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan bersamaan tempat dan/atau waktunya dengan kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh organisasi lain yang telah memberitahukan terlebih dahulu;
b. apabila kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan dalam gedung atau di tempat terbuka yang bersamaan waktunya dengan kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh organisasi lain, yang :
1) jarak antara masing-masing gedung tempat kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan adalah kurang dari 2.000 (dua ribu) meter;
2) jarak antara masing-masing tempat terbuka yang digunakan dalam kampanye Pemilihan Umum adalah kurang dari 5.000 (lima ribu) meter.
c. apabila pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum itu diduga akan mengganggu dan/atau dapat diduga akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
Koreksi Anda
