Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguasa yang berwenang setempat setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10, harus sudah memberikan surat keterangan yang menyatakan mengenai penentuan waktu, penggunaan tempat, dan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kampanye Pemilihan Umum di mulai, dengan tembusan disampaikan kepada : a. PPI apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLRI; b. PPD I apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLDA/KAPOLWIL; c. PPD II apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berisi : a. kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan; b. kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dengan atau tanpa perubahan waktu dan/atua tempat, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum; c. alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan yang dapat dipergunakan atau yang tidak dapat dipergunakan. (3) Alat peragaan kampanye Pemilihan Umum yang tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah alat peragaan yang dapat diartikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 25.
Koreksi Anda