Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diberitahukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Organisasi secara tertulis
dengan melampirkan naskah/konsep/contoh dari alat peragaan tersebut kepada Penguasa yang berwenang setempat untuk mendapatkan persetujuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk penggunaan di seluruh wilayah INDONESIA atau meliputi beberapa Propinsi Daerah Tingkat I, pemberitahuan dilakukan oleh DPP Organisasi kepada KAPOLRI;
b. untuk penggunaan di Propinsi Daerah Tingkat I atau meliputi beberapa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD I Organisasi kepada KAPOLDA/KAPOLWIL di Propinsi Daerah Tingkat I;
c. untuk penggunaan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRES/ KAPOLRESTA.
(2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II Organisasi, surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I Organisasi.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatanya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum sudah diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat.
(4) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disebutkan tempat dan waktu penggunaannya.
Koreksi Anda
