Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bentuk :
a. rapat umum;
b. pawai;
c. keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum;
d. penyiaran melalui RRI dan/atau TV-RI;
e. penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat umum berupa poster, plakat, surat selebatan, slide, film, radio kaset, video kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan, lukisan, dan penggunaan media massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan massa serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya;
f. segala macam dan bentuk pertunjukan umum.
(2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dengan cara-cara yang bersifat mendidik, meningkatkan kesadaran politik rakyat, menggairahkan pembangunan nasional sera memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Koreksi Anda
