Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Organisasi dan/atau anggota organisasi yang bersangkutan;
(2) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban jalannya kampanye.
Koreksi Anda
