Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kampanye Pemilihan Umum : a. semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; b. seluruh masyarakat harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
Koreksi Anda