Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dengan : a. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1985; b. PPI/PPD I/PPD II adalah Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II; c. Organisasi peserta Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut organisasi adalah 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA, dan Partai Persatuan Pembangunan yang selanjutnya berturut-turut disebut GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan; d. Penguasa yang berwenang setempat adalah Pejabat Kepolisian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan kampaye Pemilihan Umum, masa tenang, serta pemungutan suara dan penghitungan suara, yaitu Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk seluruh wilayah INDONESIA dan Kepala Kepolisian setempat yaitu Kepala Daerah/Kepala Kepolisian Wilayah untuk wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, Kepala Kepolisian Kota Besar/Kepala Kepolisian Resort/Kepala Kepolisian Resort Kota untuk wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dan Kepala Kepolisian Sektor/Kepala Kepolisian Sektor Kota untuk wilayah Kecamatan yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut KAPOLRI, KAPOLDA/KAPOLWIL, KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRES/ KAPOLRESTA, dan KAPOLSEK/KAPOLSEKTA; e. Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan organisasi di seluruh wilayah INDONESIA untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II; f. Masa Tenang adalah masa tidak dilakukan kampanye Pemilihan Umum sebelum pemungutan suara; g. Dewan Pimpinan Organisasi adalah pengurus organisasi yaitu Dewan Pimpinan Organisasi di Tingkat Daerah Pusat, Dewan Pimpinan Organisasi di Tingkat Daerah Tingkat I, dan Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat II yang selanjutnya berturut-turut disebut DPP Organisasi, DPD I Organisasi, dan DPD II Organisasi; h. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Koreksi Anda