Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1982, tentang Tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
