Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala badan Administrasi Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
