Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala badan Administrasi Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda